Jaksa Agung Berhentikan Sementara Urip dan Komentar

Komentar : Membaca judulnya saja, ini menurut saya jadi rada aneh dan makin terheran-heran sekali. Dilembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung bisa terjadi pula perlakuakn sepertinya semena-mena. Jadi miris, merinding, amit-amit jabang bayi, jangan deh ada urusan dengan jaksa kalau kejadiannya sepetri ini. Prinsip presumption of innocent nya dikemanain Bung?

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Urip Tri Gunawan dari jabatannya sebagai jaksa. “Dia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung BD. Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/3). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-VII-001/C/03/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji. Nainggolan menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini adalah Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS.

Jaksa Urip tertangkap tangan diduga menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani pada 2 Maret lalu. Kasus dugaan suap ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komentarku : Coba simak berita diatas. Jaksa agung teleh memberhentikan sementara UTG (Paragraph pertama). Benarkah pasal 15 ayat (1) UU no.16 tahun 2004 dan PP 4/1966 dapat membenarkan pemberhentian sementara kasus dugaan suap (cek diatas Bold). Ini kan sekali ladi tidak sesuai dengan azas praduga tak bersalah!.

Menurut Nainggolan, posisi Urip sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum digantikan. “Tugasnya sebagai pejabat struktural diambil alih atasannya sampai ada pengganti,” katanya. Konsekuensi pemberhentian sementara ini, jelas Nainggolan, gaji pokok yang diterima jaksa madya golongan IVa ini dipotong setengahnya. Rini Kustiani

Komentarku: Makin bingung ketika membaca paragraph terkahir. Sudah diberhentikan koq masih terima gaji?!. Setahu saya, kalau itu pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil,maka sebagaimana diatur dalam PP no.30/1980, hukumannya adalah berupa teguran secara lisan dahulu, baru tertulis, baru kemudian pernyataan tidak puas. Nah kalau kebangetan baru diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kalau itu tindakan kriminal, ya harus ada keputusan tetap dulu dari pengadilan. Kalau gitu, tanggung, UTG sebaiknya tembak sajalah..setuju koq!?.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s