JAKARTA, RABU – Perluasan lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah telah menjadi ancaman serius bagi populasi orangutan di Tanah Air. Tak hanya habitat asli primata itu yang makin tergusur, orangutan pun dianggap hama sehingga kematiannya bukan hanya karena kelaparan, tapi juga akibat diburu dan dibunuh karyawan perkebunan.
Meski tak mengungkapkan jumlah orangutan yang mati akibat dibunuh, namun data sejak tahun 2004-2008 memperlihatkan tak kurang dari 11.000 orangutan telah mati. Bahkan, sebuah investigasi lapangan yang dilakukan Center for Orang Utan Protection (COP) menemukan fakta yang mencengangkan. Seluruh orangutan di Sampit tewas setelah PT Globalindo Alam Perkasa menggunduli hutan di kawasan yang merupakan areal konsesi PT Agro Bukit tersebut.
Kejadian yang sama memilukannya pun terjadi di areal konsesi PT Bumitama Guna Karya Agro, anak perusahaan IOI Group Malaysia, yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kota Waringin Timur. “Padahal, orangutan dilindungi oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Tapi Departemen Kehutanan nyaris tidak mampu berbuat apa pun untuk melindungi orangutan yang berada di luar kawasan konservasi,” kata Executive Director COP Hardi Baktiantoro di Jakarta, Rabu (7/5).
Ketidakberdayaan pemerintah itu mengakibatkan praktik-praktik kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan yang berada di luar kawasan konservasi dianggap tidak melanggar hukum. Di Kalteng terdapat sejumlah kawasan konservasi, antara lain Seruyan, Kepinyan, Tanjung Keluang, Kahayan Kapuas.
Karena itu, COP pun mendesak pemerintah segera menghentikan pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalteng. “Sudah seharusnya Dephut bertindak proaktif melindungi orangutan meskipun berada di luar kawasan konservasi,” tegas Hardi. (C5-08)