Aheng Harengheng Pulitik

Aheng Harengheng artinya hingar bingar atau dalam bahasa Inggrisnya Chaos. Inilah yang ingin saya beri lebel kepada UUD 1945 kita. Mari kita baca sejarah, dari sejak Jaman Bung Karno hingga SBY kejadiannya seperti ini;

Jaman Bung Karno, berapakali kita gonta-ganti UUD, hingga akhirnya melalui dekrit presiden, kembali lagi kepada UUD 1945. Tetapi produknya kemudian, Bung Karno mendeklarasikan Presiden hingga seumur hidup. Hanya terjadi satu kali Pemilu tahun 1955 dan akhirnya Bung Karno harus turun melalui gerakan coup G30S/PKI 1965, yang beliau wafat dalam keadaan sangat mengenaskan.

Jaman Pak Harto. Mungkin Pak Harto sadar akan pentingnya UUD dan kekeliruan masa lalu, maka UUD` 1945 dianggap satu-satunya yang bisa membangun bangsa ini. Pak Harto merumuskan kembali system kepartaian, hingga menjadi 3 Partai peserta Pemilu. Pemilu berjalan 5 kali tetapi yang dipilih hanya 1/3 dari seluruh anggota DPR/MPR RI, dan 2/3 diangkat Kepres. Ini sesuai dangan UUD 1945, Pak Harto terpilih hingga 5 kali sebagai Presiden, walau kemudian harus turun juga secara tragis oleh gerakan mahasiswa pro reformasi.

Jaman Pak Habibi. Pak Habibi dipilih bersama Pak Harto melalui sidang MPR RI, dan sesuai dengan UUD 1945, maka ia melanjutkan estapeta kepresidenan, karena Pak Harto lengser. Tetapi sesuai dengan UUD 1945, laporan pertanggung jawaban Presiden Habibi di tolak oleh partainya sendiri di MPR, hingga dia tidak bisa di pilih kembali dalam pilpres berikutnya.

Jaman Gusdur. Sesuai dengan UUD 1945, Gusdur bisa-bisanya terpilih. Maaf. Beliau kan secara pisik sejatinya harus gugur. Tetapi Gusdur yang datang dan disusulkan dari Partai yang kecil (PKB) justru memenangkan Pilihan Presiden. Ini bertolak belakang dengan Fatsoen!. Dalam system Parlementer, sejatinya, Partai Pemenang Pemilulah yang harus memimpin pemerintahan. Karena UUD 1945 pulalah, Gusdur akhirnya juga di impeached.

Jaman Megawati. Karena UUD 1945 juga, akhirnya Megawati tampil sebagai Presiden, dan didampingi oleh wakilnya Hamzah Haz. Tetapi usai tugasnya sebagai Presiden dan wakilnya, keduanya turun bersaing merebut kembali rebutan kursi no 1.

Jaman SBY-JK. Jaman ini UUD 1945 sudah di amandemen hingga 4 kali. SBY kemudian bisa lolos jadi Calon Presiden dari partai yang hanya 6% raihan kursinya di DPR, padahal syaratnya menurut UU untuk menjadi calon Presiden harus sekurang-kurangnya memiliki 25% kursi di DPR. Jk sendiri sebenarnya bukan dari Golkar, tetapi calon independen. Nah..muncullah, produk UUD 1945 yang telah di amandemen, koalisi partai-partai, sehingga keduanya bisa lolos jadi Paket Capres dan Cawapres. Padahal koalsi partai-partai hanya terjadi dalam system Parlementer, sementara UUD 1945 yang sdh di amandemen menyatakan system politik kita diartikan sebagai system Presidetial!. Akhinrya, setelah lima tahu bersama, karena UUD 1945 yg sudah di amandemen juga, SBY dan JK harus bercerai berai dan kembali berebut kursi no 1.

Jaman SBY-Budiono. PD meraih lebih dari 25% kursi di DPR, sehingga tanpa bergabung dengan partai lain pun beliau cukup syarat untuk bisa maju tanpa pendamping wapres dari ex partai lain. Dan akhirnya SBY-Budiono mutlak menang dengan raihan suara lebih dari 60% dalam putaran pertama. Luar Biasa dukungan Rakyat kepada SBY. Tetapi partai-partai, entah atas nama siapa, karena rakyat tidak memilih partai, menuntut haknya untuk menjadi Menteri dalam kabinet system Presidentia!l.

Koalisi Partai-Partai terbentuk, PDIP deklarasi out of the Box alias opisisi dan di DPR terstruktur fraksi-fraksi Partai. Situasi ini hanya terjadi dalam system Parlementer, yaitu apabila rakyat memilih Partai Politik. Ketika kita menggunakan system parelementer, waktu kita memilih Partai-Partai, di DPR malah tidak terjadi opisisi. Semua adalah pro pemerintahan. Saat kita menentukan Presidential, dimana tidak ada oposisi dan kolasi, terbentuk koalisi dan opisisi.

Aheng Harengheng (chaos) produk UUD 1945.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s