Kasus Century Sbg Ketololan dan Blunder Politik

Saya hampir tidak percaya, ketika semalam pada acara Jakarta Lawyer Club, Permadi SH, saya ingin katakan sebagai representasi dari semua yang hadir malam itu, mengatakan; “segera SBY berhentikan sebagai presiden, baru bisa mengungkap kasus century”.

Kelihatannya seperti benar adanya, padahal sebenarnya tak ada alasan untuk memberhentikan SBY, berkaitan dengan kasus Century. Geli jadinya.

Mengapa demikian? Tahukan kalau kasus centrury itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY 1. Dan yang akan di impeach adalah SBY 2. Relevankah?

Mari kita buat simulasi, kalau pemerintah SBY 1 itu, taruhlah  Presiden namanya si “Bego”, sedangkan SBY 2 Presiden itu namanya si “tolol”, akan kah kesalahan si Bego harus di pikul oleh si Tolol.

Hanya karena SBY 1 dan SBY 2 orang sama sama SBY, jadi seolah-olah itu adalah sama.

Yang kedua, apa pasalnya DPR RI pada pemerintahan SBY 2, merpemasalahkan pemerintahan SBY 1, yang tidak ada kaitan politiknya sama sekali.

Kasus Century saat ini adalah murni ranah criminal, jadi  fungsi politiknya hanya mengontrol kinerja lembaga-lemaba terkait, seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Tidak ada agenda interpelasi apalagi impeachment.

Selanjtunya, silahkan renungkan berikutdi bawah ini:

Selama berbulan-bulan sekarang tengah berada dalam bahaya. Bahaya karena sudah sebulan kasus penggelontoran uang negara Rp6,7 triliun kepada sebuah bank sakit dan salah urus, Bank Century, itu seperti layang-layang putus. Terlunta-lunta tidak menentu arah.

Padahal, skandal itu amat mengguncang kredibilitas pemerintah karena menyentuh aspek sangat krusial dari clean and good governance, yaitu kejujuran. Begitu krusial skandal itu sehingga DPR pun menggunakan hak yang juga krusial dan perkasa, yaitu hak angket. Hak dewan yang memiliki derajat otoritas tinggi jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya”. (Tajuk Rencana Media Indonesia-selasa 6 April 2009).

Membaca paragrap kedua tersebut, pertanyaan yang muncul dalam benak adalah, Pemerintah yang terguncang yang mana yang di maksud? Apakah Pemerintah Presiden SBY 2009~2014?!. Kalau benar pemerintahan ini, maka ini menjadi aneh. Sebab kasus Century adalah Soal Kebijakan Pemerintahan periode 2004~2009. Apa hubungannya dg Pemerintahann 2009~2014?!.

Tidak pernah di negara manapun di dunia, terjadi pengadilan terhadap soal “kebijakan” pemerintahan sebelumnya, diadili dalam pemerintahan yang berbeda.

Saya melihat persepsi kita terhadap kasus Bank Century ini, pada umumnya tidak pada tempatnya;

1. DPR periode 2009~2014 membentuk Pansus, mengadili Kebjiakan Pemerintahan periode yang lalu (2004~2009).

2. Presiden SBY (2009~2014), kalau tidak khilaf pernah menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan yang dilakukan oleh Menkeu dan Gubernur BI- periode pemeritahan yang lalu 2004~2009-kebetulan Pak SBY juga Presidennya.

Akhirnya hasil kerja Pansus seperti ditulis pada paragrap berikutnya, yaitu:

Rekomendasi DPR yang dihasilkan melalui hak angket yang memiliki derajat otoritatif tinggi itulah yang sekarang sedang terlunta-lunta. Tidak terlihat bahwa rekomendasi angket yang otoritatif itu memiliki daya paksa untuk dilaksanakan.

Dan tindakan Pak SBY Presiden RI periode 2009~2014, menjadi seperti ini –dalam paragrap selanjutnya :

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bereaksi mendua terhadap rekomendasi angket. Secara verbal menolak, tetapi secara teknis SBY meneruskan rekomendasi itu kepada otoritas pelaksana, terutama otoritas penegakan hukum. Tetapi, sudah sebulan berlalu belum ada satu butir pun rekomendasi angket yang ditindaklanjuti.

Terus apa sikap aparat terkait, baca selanjutnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi bolak-balik memanggil para pejabat Bank Indonesia. Tetapi, selalu dikatakan bahwa pemanggilan itu tidak berkaitan sama sekali dengan rekomendasi angket.

Kepolisian dan kejaksaan sama sekali belum bertindak apa-apa. Unsur-unsur pidana yang terindikasi dalam rekomendasi, seperti pelanggaran terhadap undang-undang perbankan dan pencucian uang, didiamkan saja.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s