Ketika Indonesia menganut system Parlementer, pada jaman Orla dan Orba, artinya rakyat memilih partai politik pada setiap pemilu. Apa yang terjadi? Di Jaman Orla, terjadi hal yang aneh, saat pelaksanaan Pemilu 1955. Dari sekian peserta Partai Politik Pemilu tersebut, ada diikuti oleh peserta no. 28, yaitu peserta non partai alias perorangan. Ia adalah R. Soedjono Prawirisoedarso dan berhasil duduk sebagai anggota konstituante.
Pada era Orde Baru, Presiden Suhartolah yang mengklaim, “melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara Murni dan Konsekuen”. Apa yang terjadi? Partai pemenang pemilu, selama 6 kali, Golkar, tidak otomatis menempatkan ketua Umumnya menjadi Presiden/Perdana menteri. Karena Presiden harus dipilih pada sidang Umum MPR RI. Lazimnya (fatsoen system parlementer), partai pemenang pemilu otomatis menjadi Pemimpin pemerintahan. Akhirnya kejadian Gusdur yang datang dari partai kecil, PKB, berhasil dipilih menjadi Presiden RI. Walau kemudian di jatuhkan kembali oleh pemilihnya!. Presiden Habibi ditolak laporan pertanggung jawabannya oleh Partainya sendiri, sehingga tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Presiden.
Pada era reformasi, system politik sudah berganti dari system parlementer ke system presidential. Disini lebih banyak lagi hal yang aneh. Calon Presiden boleh koalisi antar dua partai. Akhirnya ketika berhasil menjadi Presiden dan wakilnya, menjelang pemilu berikutnya, dua-duanya bersaing untuk berebut kursi Presiden. Terjadi pada waktu Megawati dan hamzah Haz, pemilu 2004. dan SBY-JK pada waktu pemilu 2009.
Di DPR terjadi koalisi Partai-partai pendukung SBY dan oposisi kepada the ruling Party. Hal ini hanya lazim terjadi dalam system Parlementer. Didalam system Presidential Rakyat tidak memilih partai, melainkan nama perorangan, tetapi di DPR terbentuk fraksi-fraksi parpol.