Haq Hidup Atheist di Negara Pancasila

Pertama, saya jelaskan dahulu, apa itu Athesit yang saya maksud. Ia adalah seseorang yang tidak mempercayai adanya Tuhan. Boleh jadi karena ketidak tahuannya, mungkin tak ada tuntunan atau hidayah kepadanya!?. Boleh juga karena ignorant, tak peduli ada atau tidak ada Tuhan. Cuek dan enjoy life apa adanya saja. Atau alasan lainnya, yang lebih privat.

Lalu, saya jelaskan apa itu Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara. The founding fathers sudah sepakat dan menetapkan, Pancasila adalah way of life dan falasafah hidup bangsa Indonesia. Artinya apa? Pancasila adalah cite-cite ideal, bagaimana wujud dan bentuk bangsa kedepan adalah di warnai oleh nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila tersebut.

Sekarang kita ukur, telah Pancasilaiskah kita!? Umpamanya dengan sila keTuhanan yang Maha Esa. Cita-cite idealnya, semua pribadi-pribdi berKetuhanan kepada Tuhan yang mama Esa. Jelasnya, percaya (dalam bahasa yang umum beriman itu) adanya dan eksistensi Tuhan yang Tunggal itu. Kalau kadar keimanan seseorang kepada Tuhan Yang Maha Esa itu, umpamnya baru 0.5%, atau sudah sampai 10%, bahkan ada yang telah 50%, atau bahkan di bawah o%, apakah melanggar Pancasila, sehingga harus diusir dari tanah air Pancasila ini?. Dan sebagai catatan, tidak akan ada yang pernah hingga mencapai keimanan seseorang kepada Tuhan yang Maha Esa, sampai 100% (Pancasilais sejati), karena social valuenya berkembang dan dinamis.

Lalu, bagaimana dengan haq hidup yang Atheist di negara yang berdasarkan Pancasila? Jawab sendiri ah…..

di tulis tgl 14 September 2011 di Prague – Czech Republic (last day here)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s