Kewenangan Siapa Mengangkat KAPOLRI?

Produk dari system yang buruk, dapat kita lihat seperti yang terjadi saat ini, dimana Presiden di hadapkan kepada situasi yang sangat pelik, sulit dan dilematis.

Ketika Presiden menyampakan surat usulan kepada DPR RI, mengenai calon Kapolri Budi Gunawan, tiba-tiba KPK, menyatakan bahwa calon tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi kemudian, atas dasar presumption of innocence!?, DPR RI kemudian berjalan melakukan kewajibannya Fit and Proper Test, dan kemudian secara aklamasi menyatakan persetujuannya.

Pesetujuan DPR RI kepada calon KAPOLRI, selanjutnya di sikapi oleh Presiden RI, yang mengusulkannya, menyatakan menunda pelantikannya.

Hasilnya? Katanya everybody Happy, Presiden aman dari serangan rakyat, melantik pejabat yang dinyatakan tersangka, DPR RI juga, diam-diam suka, kecuali KAPOLRI Sutarman, yang atas kasus ini ia di berhentikan tiba-tiba tanpa alasan.

Kenapa ini bisa terjadi? Saya tidak akan mengupas kenapa Presiden megajukan Budi Gunawan?, tetapi ingin menjelaskan, sebenarnya tugas siapa menunjutk-mengangkat KAPLORI itu?

Barangkali masih ingat waktu Pak Timur Pradopo tiba-tiba terpilih menjadi Kapolri, padahal ada beberapa Letjen Polisi yang sudah menjadi nominees menjadi Kapolri, karena intervensi wilayah Politik, calon calon Kapolri tersebut harus pasrah karena Mas Eko Patrio lebih suka Pak Timur Pardopo. Ini adalah penghianatan dari wilayah politik kepada wilayah Karier.

Presiden sekalipun  harusnya tidak dapat boleh menyentuh ke wilayah karier, karena wilayah karier itu sejatinya telah memiliki mekanaisme sendiri, bagaimana seseorang bisa sampai kepada jenjang topest position.

Tetapi di Indonesia justru sebaliknya, sehingga kemudian terbangun suatu rezim yang selanjutnya menjadi sindikasi dalam berbagai hal hingga ke korupsi  lagi.

Presiden mengankat para Esselon satu, Direktur BUMN, Kas staff angkatan, Kapolri. Gubernur menetapkan Sekda, Kepala Dinas, dll. Bupati pun kemudian membentuk kerajaan kecil karena kewenangan2nya itu. Bayangkan orang yang berkuasa hanya 5 tahun, tiba tiba saja punya kewenangan yang besar masuk ke wilayah karier yang dimana  lembaga-lemabaga itu sudah memiliki, sebenarnya, mekanisme untuk menetapkan seseorang bisa sampai pada jabatan hingga ke jenjang karir yg paling tinggi, walau apa lacur kalau kemudian akhirnya nasibnya ditentukan oleh model, kalau Presiden seperti Ibu, kalau Politisi seperti Bang Miing. (maaf itu nama samaran)

Jadi baik Presiden, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR dan DPRD adalah wilayah politik, sejatinya tidak punya kewenangan untuk masuk ke wilayah karier atau profesi, karena wilayah profesi telah memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan siapa yang paling pantas menjadi orang nomer satunya.

 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s