Menjegal agar “Model Jokowi” tidak lagi Menjadi Presiden

Karena konstitusilah Jokowi bisa lolos menjadi Calon Presiden RI, yang kebetulan di dukung oleh mayoritas rakyat pemilih Indonesia. Begitu kata suratan resminya. Lantas apa yang salah? Tentu saja, tidak ada. Jadi? Nah, ada tetapinya, apabila di ukur dengan cara berfikir yang ajeg dan lazim, maka disana dengan terang benderang terlihat ada yang  keliru, bahkan tidak baik untuk kelangsungan kehidupan ketata negaraan yang bermartabat, karena telah memporak porandakan system yang baik.

Baik, saya uraikan satu persatu. Pertama, kalau dalam perundang-undangan kita, mewajibkan apabila kepala daerah itu, harus menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, karena ia telah bersumpah dan berjanji kepada seluruh rakyat pemilihnya secara terbuka, maka walikota Jokowi, tidak mungkin dapat meninggalkan Kota Solo untuk meniti karir menjadi gubernur Jakarta, sebelum masa tugas nya usai. Ada sumpah dan janji yang tidak dilaksanakan.

Lalu, yang kedua adalah, apabila syarat menjadi gubernur itu, dalam UU nya, mewajibkan dan mengharus memiliki KTP daerah dimana akan mencalonkan diri sebagai gubernur, sekurang-kurangnya telah berusia minimal 5 tahun, maka tidak akan terjadi syarat sebagai pemilih di DKI Jakarta itu harus ber-KTP Jakarta, sedangkan yang dipilih bukan warga Jakarta. Ini absurd. Dan tetap UU nya kepada gubernur terpilih harus mewajibkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga 5 tahun, sesuai dengan sumpah dan janji kepada rakyat pemilihnya.

Lantas, UUD nya juga harus dan mewajibkan pasangan wapresnya berasal satu kubu, jangan seperti sekarang, Presiden dan wapresnya sering tidak seiring seia sekata, akarena mungkin tidak sekubu/partai, bahkan di akhir jabatan keduanya pecah kongsi lalu sama sama berebut kursi kepresidenan, sambil mengklaim keberhasilan hasil kerja masing-masing. Contohnya , terjadi pada SBY dan JK.

Satu lagi, karena kita telah menggariskan system politik kita adalah berdasarkan system presidential, maka presiden dipilih oleh rakyat langsung. Artinya presiden harus terbebas dari kepentingan dan ikatan dari kepentingan partai politik apapun, bahkan dari partai pengusungnya sendiri. Adalah inkonstitutional kalau kemudian presiden disebut sebagai petugas partai.

Sebagai catatan, menengok ke sejarah masa lalu, akhirnya Bung Karno bisa ikrar menjadi presiden seumur hidup, lalu di turunkan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat, hingga tumbang. Pak Harto, bisa terpilih hingga 5 kali, lalu didesak supaya mengundurkan diri, juga oleh mahasiswa dan rakyat. Gusdur dengan segala kelemahannya, bisa terpilih dari partai yang justru suaranya sangat kecil, dan kemudian di impeach kembali oleh para pengusungnya.

Balik lagi ke soal Jokowi, ia satu-satunya presiden yang dipilih dengan cara system presidential, tetapi di parlemen tidak didukung oleh majority, bahkan gerakan opsisi dan koalisnya, lebih besar dr koalisi pendukungnya. System politik seperti ini, menjelaskan betapa kacaunya kehidupan peropolitikan kita alias chaos.

Mau sampai kapan, kita menggunakan konstitusi yang membuat bangsa ini menjadi seperti seolah-olah tolol?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s