Bila anda penasaran dengan judul diatas, silahkan tunjukan kepada saya, pasal berapa dijelaskan dalam konstitusi kita (UUD 45), yang menjelaskan kedudukan, fungsi dan tugas-tugasnya, Presiden selaku Kepala Negara.
Apa pentingnya? Presiden itu wilayah “Might be Wrong”, karena itulah diperlukan Kepala Nagara yang “Can Do No Wrong”.
Bahkan Prerogative Rights ada pada Kepala Negara, bukan Presiden. Nah lebih jelasnya, silahkan simak disini ……