Setelah kita tidak mengenal lagi GBHN, maka lahirlah UU no. 25/2004, tentang Perencanaan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Pada sisi lain, berdasarkan UU juga, Calon Presiden wajib menyampaikan visi misi dan menyampaikannya kepada rakyat saat kampanye. Tata laksana dilapangannya, menjadi aneh dan tdk ada peduli, bahwa hal yg aneh ini, dianggap biasa-biasa saja, bahkan dianggap tidak menganggu sama sekali.
Saya kupas dalam video saya, mengenai hal tersebut, disini….