Saat kita sebagai Pembayar Pajak (Tax Payer), melakukan kesalahan, seperti salah input data, terlambat membayar pajak, dst, maka kepada mereka itu akan dikenakan denda, hingga diseret selaku pelaku tindak pidana kriminal. Bisa dihukum hingga 2 tahun.
Tapi, bagi mereka Pemakan Duit Pajak Rakyat, Tax eater, tidak sanksi apa-apa ketika kinerjanya buruk!!!
Lebih lanjut, ikuti uraian saya disini….