Hak Prerogrative Presiden itu, dilaksanakan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Mengapa begitu? Karena Preisden selaku kepala Pemerintahan, adalah Might Be Wrong. Karena itu harus dilakukan oleh Kepala Negara karena wilayah Can Do No Wrong.
Dalam Konstitusi kita, kedua istilah itu, tidak ada ayat penjelasannya. Padahal UUD 45 itu, yang kita banggakan semua.
Pasalnya mengapa? Silahkan simak pada video berikut ini