HAK PREROGATIVE PRESIDEN ITU APA?

Hak Prerogrative Presiden itu, dilaksanakan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Mengapa begitu? Karena Preisden selaku kepala Pemerintahan, adalah Might Be Wrong. Karena itu harus dilakukan oleh Kepala Negara karena wilayah Can Do No Wrong.

Dalam Konstitusi kita, kedua istilah itu, tidak ada ayat penjelasannya. Padahal UUD 45 itu, yang kita banggakan semua.

Pasalnya mengapa? Silahkan simak pada video berikut ini

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s