Memang telah diatur dalam Pasal 7a UUD 1945, bahwa Presiden dan wakilnya, dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, olek MPR RI atas usulan DPR RI.
Ada persoalan yang sangat mendasar dari Pasal 7a tersebut, intinya banyak yang absurd, bila dilaksanakan, bisa jadi terjadi pertumpahan darah dinatara anak bangsa. Sepertinya tidak faham bagaimana merumuskan kalimat dalam UUD tersebut.
Keterangan lebih lanjut, silahkan simak video ini