Kata Presiden, ini system Presidential, yang jadi pemenang adalah karena mendapat suara terbanyak dari rakyat. Jadi Saya berkuasa penuh dan tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga lain. Tapai kata DPR RI, tunggu dulu, berdasarkan UU, DPR bisa memanggil Presiden, punya hak interpelasi dan bahkan bisa membawa usulan pemakjulan ke sidang MPR RI.
Bagaimana menurut MPR RI, atau MK atau DPD, silahkan simak disini :