Tabrakan Kepentingan Antar Lembaga Tinggi Negara

Kata Presiden, ini system Presidential, yang jadi pemenang adalah karena mendapat suara terbanyak dari rakyat. Jadi Saya berkuasa penuh dan tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga lain. Tapai kata DPR RI, tunggu dulu, berdasarkan UU, DPR bisa memanggil Presiden, punya hak interpelasi dan bahkan bisa membawa usulan pemakjulan ke sidang MPR RI.

Bagaimana menurut MPR RI, atau MK atau DPD, silahkan simak disini :

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s