Harus difahami, bahwa Kapolri itu (berada di wilayah system karier), sedangkan Presiden/DPR adalah berada di wilayah Politik (kerja 5 tahaunan), sejatinya Presiden tidak punya hak untuk bisa memilih Pejabat Karir. Ulasan rincinya disini :
Harus difahami, bahwa Kapolri itu (berada di wilayah system karier), sedangkan Presiden/DPR adalah berada di wilayah Politik (kerja 5 tahaunan), sejatinya Presiden tidak punya hak untuk bisa memilih Pejabat Karir. Ulasan rincinya disini :